Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Padang, Rabu (3/12/2014). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi dan Edmon Rizal menghadirkan hadirkan saksi ahli, Afdal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
![]() |
| Foto: Kompasiana.com |
“Laporan yang diberikan telah terselesaikan 100 persen, namun dalam pengerjannya tidak demikian. Pekerjaan yang baru diselesaikan rekanan hanya 59,78 persen,” beber Afdal. Begitu pula dengan dua kegiatan lain yang dilakukan perusahaan berbeda. “Meski pengadaan barang tidak sesuai kontrak, namun pencairan dana pengadaan alkes Mentawai ini sudah dilakukan 100 persen sehingga menyebabkan kerugian negara,” lanjut Afdal.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Warta Siritoitet selaku pengguna anggaran, Gideon Sinambela selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), Germinus (PPTK) dan Firdaus sebagai Panitia Penerima Barang dan Rizal Efendi selaku rekanan dihadapkan ke persidangan atas dugaan kasus pengadaan alkes Mentawai tahun 2012.
Kasus ini mencuat ketika ada temuan kerugian keuangan negara saat BPKP mengaudit kegiatan tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 737 juta dalam pengadaan alkes tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kerugian tersebut timbul karena pengadaan alkes tidak sesuai jumlah di dokumen pengadaan. Proyek pengadaan alkes di antaranya berupa alat pengukur lingkar lengan, bantal, timbangan bayi dan lainnya dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar. Tapi, dalam pengadaannya tidak sesuai dokumen.
Empat terdakwa yang juga PNS di lingkungan Dinkes Mentawai ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dan Ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terdakwa Rizal Efendi selaku Direktur PT Graha Syifa Mandiri sebagai rekanan diancam dan diatur Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dan Ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami, Silahkan Berikan Komentar Anda, Mohon tidak Menuliskan Link Aktif Pada Pos Komentar anda, dan kami akan menghapus Komen yang menggunakan Akun Anonim. (Apa yang anda tulis adalah tanggungjawab anda sepenuhnya).