Pemerintah Kabupaten Mentawai berinisiatif akan merancang peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di daerah tersebut. Hal itu terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Sumbar di aula kantor Bupati Mentawai pada hari Selasa, 9/12/2014.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumbar Supriyadi mengatakan, penyelenggaraan bantuan hukum bagi keluarga miskin di Sumbar masih sangat minim, dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, baru sekitar lima lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi. Padahal, kata Supriyadi, negara telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Hanya saja anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, masih sangat minim. Nah, inilah ke depan bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD mengakomodir dan menganggarkan melalui APBD untuk penyelenggaraan bantuan hukum tersebut,” ujarnya.
Diakui Supriyadi, saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri baru dalam tahap perancangan perda tentang pembentukan lembaga penyelengaaraan bantuan hukum. Di dalam undang-undang pun, dikatakan Supriyadi, bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum, tidak terkecuali keluarga miskin.
Diakuinya, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar dengan beberapa instansi pemerintahan di Mentawai, seperti kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, ditemukan belum adanya advokasi yang dapat melindungi hak-hak dari korban ataupun tersangka tindak pidana. “Nah, ini juga menjadi kesulitan bagi kepolisian dalam menangani berbagai kasus di Mentawai, seperti kasus narkoba, penganiayaan, pencabulan dan sebagainya,” ujarnya.
Ke depan, kata Supriyadi, untuk mendirikan OBH di Mentawai, masih diperlukan kajian tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. Kemudian, bagaimana kantor-kantor seperti kantor pengadilan, lembaga pemasyarakatan dapat secepatnya berdiri di Mentawai.
Menurut Supriyadi, Mentawai memang perlu dibentuk lembaga bantuan hukum yang dapat membantu kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Apalagi, Mentawai sendiri, termasuk ke dalam tiga besar kabupaten miskin di Sumbar.
“Ada hal yang menarik yang menjadi perhatian kita bersama, yakni bahwa Mentawai merupakan peringkat ketiga termiskin di Sumbar. Nah, dari dasar tersebut, Mentawai memang perlu secepatnya membentuk OBH yang nantinya dapat membantu masyarakat, terutama masyarakat miskin dalam menghadapi persolan hukum,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami, Silahkan Berikan Komentar Anda, Mohon tidak Menuliskan Link Aktif Pada Pos Komentar anda, dan kami akan menghapus Komen yang menggunakan Akun Anonim. (Apa yang anda tulis adalah tanggungjawab anda sepenuhnya).